YARA Gugat Kemendagri soal Hilangnya 4 Pulau di Aceh, KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi

Sidang sengketa informasi yang diajukan oleh YARA terhadap Kemendagri.

KOALISI.co - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, pada Selasa (27/5/2025).

Gugatan ini dilayangkan YARA terkait hilangnya empat pulau di wilayah Aceh Singkil yang diduga dialihkan ke Provinsi Sumatera Utara melalui Keputusan Mendagri.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Handoko Agung S, bersama anggota Syawaludin dan Gede Narayana, mengagendakan pemeriksaan identitas para pihak.

Baca Juga: Pj Bupati Simeulue Komit Bantu Unimal Dapatkan Pulau Pengabdian

Dari pihak YARA hadir Mitra Ate Fulawan selaku Koordinator Paralegal, sementara Kemendagri diwakili oleh tujuh perwakilan dari Biro Hukum, Pusat Data, dan Ditjen Administrasi Kewilayahan.

"Sidang hari ini memeriksa identitas pihak. Kami diminta membawa akta badan hukum asli yang belum kami bawa, sementara Kemendagri masih menunggu tandatangan surat kuasa dari Menteri," ujar Mitra usai sidang.

Sengketa ini bermula dari permintaan YARA terhadap dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh terkait Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang pemutakhiran data wilayah administrasi.

Baca Juga: Kapolda Aceh: TNI-Polri Siap Amankan Pulau Terluar Indonesia

Dalam keputusan tersebut, empat pulau di Aceh Singkil disebutkan masuk ke wilayah Sumatera Utara. YARA menilai tidak ada transparansi dalam proses tersebut.

"Informasi ini penting untuk publik. Kami ingin memastikan apakah keputusan itu sudah melalui proses konsultasi dengan Pemerintah Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," ujar Ketua YARA, Safaruddin, dalam pernyataannya sebelumnya.

Menurut YARA, jika keputusan tersebut dibuat tanpa pertimbangan Pemerintah Aceh, maka hal itu melanggar undang-undang dan harus dibatalkan.

Sidang lanjutan akan digelar setelah kelengkapan administratif dari kedua belah pihak terpenuhi.

Komentar

Loading...