Forbes DPR-DPD RI Aceh Desak Presiden Batalkan SK Mendagri Terkait Empat Pulau di Singkil

KOALISI.co - Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh secara tegas menolak Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat daring yang digelar pada Rabu pagi (28/5/2025), diikuti oleh sejumlah anggota legislatif asal Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Forbes menyatakan sikap dan menyusun langkah strategis sebagai bentuk respons terhadap keputusan yang dinilai sepihak dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan wilayah Aceh.
Baca Juga: YARA Gugat Kemendagri soal Hilangnya 4 Pulau di Aceh, KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi
“Kami menolak keputusan Mendagri karena dinilai tidak kolektif, tidak transparan, dan mengabaikan kepentingan masyarakat Aceh,” kata H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, anggota DPD RI sekaligus juru bicara Forbes dalam rapat tersebut.
Langkah awal yang akan diambil, ujarnya, adalah melakukan survei lapangan untuk meninjau langsung kondisi faktual keempat pulau yang disengketakan.
Selain itu, Forbes juga berencana menggelar rapat resmi dengan Gubernur Aceh dalam waktu dekat guna menyatukan strategi dengan Pemerintah Aceh.
Baca Juga: Haji Uma Fasilitasi Pasien Liver Berobat ke Rumah Sakit di Aceh Utara
“Kami juga meminta Presiden Prabowo untuk membatalkan SK Mendagri tersebut karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kedaulatan wilayah,” tegasnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh, antara lain Nasir Djamil, H. Ruslan Daud, Irmawan, Muslem Aiyub, H.T. Ibrahim, Teuku Zulkarnaini (Ampon Bang), T. Husni dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Sumut, Azhari Cage, Tgk. Ahmada, Darwati Agani, serta T.A. Khalid, Nazaruddin Dek Gam, Ilham Pangestu, Jamaluddin Idham, Ustadz Ghufran, Irsan Sosiawan, dan Samsul Bahri (Tiong).
Menurut Forbes, keputusan Kemendagri diambil tanpa konsultasi atau pelibatan para wakil rakyat Aceh, meskipun keputusan tersebut berdampak langsung terhadap status wilayah yang disengketakan.
“Sejak 2018, Gubernur Aceh telah enam kali bersurat ke Kemendagri, namun dalam pembahasan hanya unsur pemerintah daerah yang dilibatkan. Kami, sebagai representasi politik Aceh di pusat, tidak pernah diajak berdiskusi,” ujar Haji Uma.
Ia menegaskan bahwa Forbes akan terus mengawal isu ini hingga tuntas melalui jalur hukum, politik, dan diplomasi kelembagaan. Ia juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu menjaga kedaulatan wilayah.
“Ini bukan sekadar soal batas wilayah, tapi juga soal harga diri. Kita harus bersama-sama memperjuangkannya,” pungkasnya.




Komentar