Seorang Penjambret di Aceh Timur Ditangkap, Terancam Lima Tahun Penjara

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BK di jalan pasar Seunudon tepatnya di Desa Cok Kafiratun, Kecamatan Seunudon, Aceh Utara pada Selasa 15 Februari 2022.
Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan (jambret) diwilayah hukum Polres Aceh Timur dan Aceh Utara. Selanjutnya petugas langsung membawa pelaku guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan berikut 1 unit handphone merek Oppo Reno 4 F milik korban dan sepasang pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.” pungkas AKP Miftahuda.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. mengimbau agar masyarakat lebih waspada ketika berada di jalan raya. Khususnya ibu-ibu dan remaja putri yang mengendarai sepeda motor, harus lebih berhati-hati ketika menyimpan barang bawaannya.
"Simpan yang baik dan benar", sekali lagi kami ingatkan untuk bisa menjaga barang berharga milik kita, jangan memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan.” Himbau Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.




Komentar