Seorang Pria Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali di Pidie
KOALISI.co - Seorang pria inisial AG (41) diamankan Satreskrim Polres Pidie karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di dalam sebuah ruko di Gampong Paloh Tinggi Kecamatan Mutiara, Pidie, pada minggu 10 Juli 2022.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal Senin 11 Juli 2022 menjelaskan, kejadiannya berawal pada bulan September 2021 silam.
Ketika itu, Bibi korban Sunarti menginap dirumah kakaknya yang merupakan Ibu kandung korban sebut saja bernama melati (15), malam itu sunarti melihat ayah tiri Melati memegang bagian dada korban.
Baca Juga: Polres Pidie Lakukan Penyekatan dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Ternak
Karena Melati melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku langsung masuk ke kamar korban, dan keesokan paginya Sunarti memberitahukan perihal tersebut kepada ibu kandung Melati.
Kemudian, ibu kandung Melati menanyakan langsung kepada pelaku dan AG berdalih hanya menyelimuti Melati saja, berselang beberapa hari kemudian sunarti juga pernah memergoki AG sedang menyetubuhi Melati diatas ranjang dalam kamar rumah tidurnya.
"Karena AG sudah berulang kali melakukan perbuatan bejat nya yang terus menggauli Melati, sehingga Sunarti melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pidie," sebut Kasat Reskrim.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Pidie
Saat ini, tersangka AG sudah diamankan di Polres Pidie guna proses penyelidikan lebih lanjut, terhadap pelaku penyidik menjeratnya dengan pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 49 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.