Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pembuatan Pagar Keliling Kawasan Peternakan Saree Digelar

Sidang dakwaan kasus korupsi pembuatan pagar keliling kawasan Peternakan Saree. Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dakwaan atas kasus korupsi pembuatan pagar keliling kawasan peternakan Saree, Aceh Besar di Dinas Peternakan Aceh, pada Senin (9/10/2023).

Sidang dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaki Bunaiya dan rekan dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman dengan hakim anggota Ani Hartati dan Apriyanti.

Sidang tersebut dihadiri oleh tiga terdakwa yaitu Alimin Hasan selaku Kabid Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh, Ichwan Perdana Satria selaku Kepala Seksi Standarisasi Mutu Ternak, dan Mursal selaku Direktur CV. Ratana Raseuki.

Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negera (PKKN), ketiga terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 137.894.524,44 dari anggaran sebesar Rp800 juta.

Sehingga, ketiga terdakwa diancam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Komentar

Loading...