Simpan 12 Paket Ganja, Polisi Tangkap Seorang Nelayan di Dewantara Aceh Utara

Simpan 12 Paket Ganja, Polisi Tangkap Seorang Nelayan di Dewantara Aceh Utara
Tersangka dan barang bukti ganja. Dok. Ist.

KOALISI.co - Tim Reskrim Polsek Dewantara berhasil menangkap seorang nelayan berinisial JA (44) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP AKBP Henki Ismanto melalui Plh. Kapolsek Dewantara, IPTU Faisal mengatakan, penangkapan JA berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, tim Polsek Dewantara kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pada tanggal 29 Mei 2024, tim Polsek Dewantara langsung melakukan penindakan dengan menangkap JA di rumahnya,” kata IPTU Faisal dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Miliki 120 Gram Ganja Kering, Seorang Pria di Bener Meriah Diamankan Polisi

Dikatakan IPTU Faisal, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih di dalam sebuah tas.

"Tersangka JA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara," jelas IPTU Faisal.

Saat ini tersangka JA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dewantara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Polda Aceh Berhasil Gagalkan Ganja Siap Edar Seberat 300 Kilogram

"Penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan ganja di wilayah Dewantara," pungkas IPTU Faisal.

Komentar

Loading...