Tangkap Satu Tersangka, Polres Lhokseumawe Sita Dua Paket Sabu
KOALISI.co - Satuan Reserse Narkotika Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, (3/5/2024) sekitar pukul 17.45 WIB.
Terduga pelaku yang ditangkap adalah AU (42) wiraswasta, warga Aceh timur yang berhasil ditangkap Polisi di kawasan Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut, yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Baca Juga: Culik dan Aniaya Pelajar, Polres Lhokseumawe Tangkap Sekelompok Remaja
"Saat penggeledahan badan, tim berhasil menyita barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana pelaku, serta barang bukti lainnya di rumah tersangka," kata AKP Wijaya.
Selain itu, Kata AKP Wijaya, ditemukan juga sebuah kotak senter yang berisi barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap. Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dia beli dari seseorang dengan inisial "Si Boh" seharga Rp500 ribu dengan tujuan untuk dijual kembali.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Komentar