Culik dan Aniaya Pelajar, Polres Lhokseumawe Tangkap Sekelompok Remaja

dok. Polres Lhokseumawe.

KOALISI.co - Polsek Banda Sakti berhasil melakukan penangkapan terhadap lima remaja terduga pelaku tindak pidana penculikan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan di Kota Lhokseumawe pada Rabu (30/4/2024).

Diketahui, korban adalah Muksal Mina (18) seorang pelajar warga Desa Uteun Bayi Kota Lhokseumawe, sementara terduga pelaku adalah MZ (18) HB (20), CA (17), IH (23) dan AR (16).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, peristiwa tesebut terjadi pada Senin, 29 April 2024, pukul 10.00 WIB, di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Diminta Segera Tangkap Pelaku Pemalsuan Berkas Pemilihan Imam Masjid

"Salah satu dari terduga pelaku yaitu MZ berhasil ditangkap pada Selasa, 30 April 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Nibong, Aceh Utara. Turut diamankan barang bukti berupa satu unit HP Android hasil kejahatan," kata Kapolsek.

Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB, Kata Kapolsek, dua pelaku lainnya, CA dan AR berhasil di tangkap di rumah masing-masing. Dari interogasi kedua pelaku ini, diketahui keberadaan dua pelaku lainnya, MZ dan HB yang berada di rumah seorang teman di kawasan Peusangan Biruen.

"Namun, ketika dalam perjalanan menuju ke Bireun, petugas melihat teman-teman kedua pelaku di sebuah kafe di Keude Matang Glumpang Dua. Terjadi perlawanan dari beberapa mereka namun berhasil diamankan. Setelah itu, petugas langsung menuju rumah di sekitar kafe tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Satu Tersangka dan Enam Paket Sabu di Lhokseumawe

Dari para terduga pelaku turut diamankan barang bukti satu buah celurit, 1 buah pisau kecil, 1 buah stick bisbol, 1 buah besi bulat, 3 lembar bendera Casper dan 11 unit HP Android.

Saat ini, terduga pelaku di amankan di Mapolsek Banda waktu untuk proses hukum lebih lanjut, Para terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 170 Jo Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun, ujarnya.

Kronologi

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, korban sedang berada di rumah temannya Malik.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...