Tawuran Pelajar di Bener Meriah, 9 Remaja Diamankan Usai Bacok Seorang Siswa

KOALISI.co - Kepolisian Resor Bener Meriah berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu dini hari, 8 Juni 2025. Sebanyak sembilan remaja laki-laki diamankan karena diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, mengatakan korban diketahui bernama Nabil Rafi Affan, warga Kampung Umah Besi, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, siku kiri, jari tangan kanan, serta memar di punggung usai diserang sekelompok remaja di kawasan Desa Merie I, Kecamatan Wih Pesam.
"Peristiwa ini berawal pada Jumat malam, 6 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Salah satu remaja pelaku dihubungi melalui Instagram oleh akun bernama KAEYSAR yang mengajaknya untuk melakukan tawuran," ujar Kapolres.
Baca Juga: Remaja 19 Tahun di Bener Meriah Ditangkap karena Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur
Menanggapi ajakan tersebut, pelaku bersama lebih dari sepuluh temannya berangkat dari Desa Uning, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah menuju perbatasan Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Tepat pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, rombongan tiba di lokasi dan melihat Nabil bersama beberapa temannya, termasuk pemilik akun KAEYSAR. Melihat kelompok pelaku membawa senjata tajam, korban dan teman-temannya berusaha melarikan diri.
Namun, salah satu teman pelaku berhasil menghadang korban. Pelaku langsung memukul korban hingga terjatuh, kemudian menyerangnya menggunakan senjata tajam secara brutal. Usai kejadian, para pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Petani Bener Meriah Ditemukan Meninggal di Rumah Kebun, Diduga Akibat Serangan Jantung
Orang tua korban yang sedang menghadiri acara keluarga di Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, menerima informasi dari teman korban dan langsung menuju RSUD Muyang Kute, Bener Meriah. Di sana, korban mendapatkan perawatan akibat luka serius yang dideritanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bener Meriah bergerak cepat. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang remaja di Kampung Simpang Teritit. Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian menangkap pelaku lain di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di kawasan wisata Bur Telege.
"Seluruh terduga pelaku berhasil kami amankan hingga Senin dini hari, 9 Juni 2025. Mereka kini sudah berada di Polres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum," ungkap AKBP Aris Cai.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Karyawan Bank Aceh Cabang Bener Meriah
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pedang katana, satu celurit, dua corbek, dan satu buah topeng.
Kapolres menegaskan bahwa kesembilan pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.
Ia juga mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak serta remaja, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
"Polri akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi yang melibatkan anak-anak. Tindakan seperti ini sangat membahayakan dan mencederai nilai-nilai perlindungan anak," tutup Kapolres.




Komentar