1. Beranda
  2. Hukum

Tim Penyidik Kejari Bener Meriah Selidiki Korupsi Proyek Jalan Ibukota Syiah Utama

Oleh ,

KOALISI.co - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Bener Meriah melakukan penyidikan tersangka korupsi proyek jalan ibukota Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2018.

Tindakan penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-348/L.1.30/Fd.1/08/2021 tanggal 2 Agustus 2021 yang telah dilakukan pada Kamis 2 Maret 2023.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Ully Fadil dalam keterangan mengatakan, tim penyidik yakin dengan pengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat.

Baca Juga: Kejari Sabang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee

Adapun kedua tersangka yaitu E selaku pihak swasta dengan jabatan Wakil Direktur CV Mulia Pratama dan tersangka I selaku UPTD Wilayah III Dinas PU Provinsi Aceh yang merupakan PPTK.

"Keduanya merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam peningkatan jalan ibukota Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar 1.940.000.000," kata Ully Fadil.

Dikataka  Ully Fadil, tersangka E merupakan wakil direktur CV Mulia Pratama sebagai pemenang tender telah melakukan pekerjaan tidak sesuai spek sebagaimana tertera dalam proyek.

Baca Juga: Zaini Yusuf Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Korupsi AWSC 2017

Sedangkan untuk tersangka I merupakan dari pihak Dinas yang mengetahui pekerjaan tersebut kurang spek namun tetap mencairkan dana untuk pembayaran. Sehingga, timbul kelebihan bayar pada kegiatan tersebut.

"Akibat dari pebuatan tersebut, kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp252.549.091," ungkapnya.

Untuk kedua tersangka masing-masing dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan kelas II B Bener Meriah. Diketahui, kedua tersangka dilakukan penahanan karena alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Pada ayat (1) KUHAP," jelasnya.

Baca Juga: Tipikor Banda Aceh Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengembangan Lahan TPA Sabang

Terhadap kedua tersangka diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perlu disampaikan bahwa penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka berinisial E dan I saja. Tapi, penyidikan ini masih terus berlangsung dan akan dilakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tutupnya.

Baca Juga