Pelaku Juga Curi Handphone
Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Berhasil Ringkus Dua Spesialis Pencurian Motor

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah mencuri sepeda motor di tiga TKP dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dua diantaranya telah dijual ke Lhokseumawe dan Medan.
Kini, kedua tersangka meringkuk disel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara, pungkasnya.
Pelaku Juga Mencuri Handphone Yang Tertinggal di Sepeda Motor Warga
Viralnya video di media sosial terkait hilangnya Handphone milik warga yang tertinggal di sepeda motor, ternyata tersangka juga pelakunya. Dan tersangka tidak sadar aksinya terekam CCTV di Warung Kopi Tuan Muda, Prada Banda Aceh.
Baca dihalaman selanjutnya >>>




Komentar