1. Beranda
  2. News

Tipikor Banda Aceh Dinilai Tak Berdaya Berantas Korupsi

Oleh ,

KOALISI.co - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh tidak berdaya dalam penegakan pemberantasan korupsi di Aceh.

Penyampaian tersebut disampaikan saat konferensi pers bertema Sengkarut Tata Kelola Pemerintah Aceh di kantor MaTA, Banda Aceh, Selasa 17 Januari 2023.

"Catatan kami, beberapa tahun terakhir vonis atau putusan bebas terhadap terdakwa kasus Korupsi terkesan sudah menjadi trend di Tipikor Banda Aceh," kata Koordinator MaTA, Alfian.

Baca Juga: MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pelanggaran HAM Penerima Bansos

Alfian menjelaskan, mulai 2021 sampai 2023 terdapat 9 terdawa korupsi yang di vonis bebas. Dengan rincian, 2021 sebanyak 3 perkara, 2022 sebanyak 5 perkara, dan awal 2023 sudah 1 perkara oleh Tipikor Banda Aceh.

"Ini tentu harus menjadi perhatian semua pihak yang bahwasanya penegakan hukum belum mengarah pada upaya mewujudkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat terdampak akibat korupsi," tandas Alfian.

Menurutnya, penyelidikan, tuntutan dan putusan yang dilakukan ini tidak selaras. Seharusnya kejahatan korupsi yang luar biasa harus dengan penanganan yang luar biasa juga.

Baca Juga: MaTA Sebut ada Mafia di Balik Penanganan Kasus Korupsi di Aceh

Hal senada juga disampaikan ketua LBH Banda Aceh, Syahrul, meminta Tipikor Banda Aceh agar berkomitmen dalam penegakan hukum.

Sebab, kasus korupsi merupakan tindak kejahatan publik yang wajib diberantas hingga ke akarnya.

"Komitmen dalam menegak hukum harus diutamakan terutama di Tipikor, jangan memanfaatkan ketidakberdayaan terdakwa dengan ada jual beli pasal," cetus Ketua LBH Banda Aceh, Syahrul.

Baca Juga