Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pelayanan Kesehatan di Dinkes Aceh Utara

Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pelayanan Kesehatan di Dinkes Aceh Utara
Sidang dakwaan kasus korupsi peningkatan pelayanan kesehatan pada Dinkes Aceh Utara. Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dakwaan kasus korupsi kegiatan peningkatan pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara, pada Jumat (24/11/2023).

Pembacaan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara Untung. Dengan terdakwa Maisarah yang disidangkan melalui teleconference dari Rutan Wanita di Lhoknga, Aceh Besar.

Terdakwa dugaan kasus korupsi tersebut ialah Maisarah selaku staf administrasi Pejabat Penatausahaan Keuangan PPK-SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga:Dua Terdakwa Kasus Korupsi BOK Dinkes Pidie Jaya Divonis 1 Tahun Penjara

Sesuai dengan fakta persidangan, terdakwa didakwa atas dugaan korupsi Penggunaan dana APBK tahun 2014 atas kegiatan peningkatan pelayanan Kesehatan bagi pasien JKN, peningkatan pelayanan Kesehatan bagi pasien Jamkesmas, pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas, penyediaan alat tulis kantor, kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah, dan penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor melalui program Upaya Kesehatan Masyarakat, program pengadaan, peningkatan atau perbaikan sarana dan prasarana puskesmas/pustu atau jaringannya dan program pelayanan administrasi perkantoran serta pengelolaan dana APBK Aceh Utara tahun 2015.

Kemudian, terdakwa juga telah menggunaan dana uang persediaan (UP) dan dana tunjangan prestasi kerja (TPK) bulan Januari sampai Februari 2015 pada Dinas Kesehatan Aceh Utara.

Baca Juga: Donor Darah ASN Pemerintah Aceh Berlanjut, Hari Ini Terkumpul 137 Kantong dari ASN Dinkes dan BPBA

Sehinga, terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar lebih bersama dengan Delfi Dwian Iskandarsyah selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Aceh Utara tahun 2014-2015 yang telah diputus.

Sehingga terdakwa Maisarah didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perutbahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat 2, ayat 3, dari UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Loading...