Tragis, Anak 14 Tahun Diperkosa Teman Pacar di Dalam Mobil di Aceh Utara
KOALISI.co - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur AH (14) pada, Senin (11/11/2024).
Ketiga pelaku adalah MF (23), MS (17), dan NM (15). Pelaku MS merupakan pacar dari korban AH (14). Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, mengatakan, kasus ini bermula pada Rabu (6/11/2024) ketika pelaku NM menghubungi korban AH mengajaknya jalan-jalan dengan diiming-imingi akan dibelikan baju baru.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Pelemparan Kaca Truk di Aceh Utara
"Melalui panggilan telepon, pelaku NM memberitahu korban bahwa pelaku MS akan menjemputnya dan meminta korban agar menuruti semua permintaan MS," kata Kasat Reskrim, Jumat (15/11/2024).
Dikatakan, pelaku MS kemudian menjemput korban dikediamannya menggunakan mobil rental Toyota Yaris. Setelah itu, mereka menjemput pelaku MF, yang kemudian mengambil alih kemudi.
"Dalam perjalanan menuju Kota Lhokseumawe, pelaku MS melakukan pelecehan seksual terhadap korban di kursi belakang mobil," ungkap Kasat Reskrim.
Baca Juga: Polres Aceh Utara Amankan 428 Gram Narkoba Jenis Sabu, Lima Pria Ditangkap
Dijelaskan, setiba di Kota Lhokseumawe, pelaku MS, MF dan korban berhenti di sebuah kafe hingga tengah malam hari.
"Dalam perjalanan kembali ke Lhoksukon, pelaku MS kembali merudapaksa korban di dalam mobil, sementara MF mengemudikan kendaraan sambil mengaktifkan tombol central lock untuk mengunci pintu dan jendela," ujarnya.
Selanjutnya, kedua pelaku menurunkan korban di perempatan kota Lhoksukon tanpa memberikan apapun.
Baca Juga: Korsleting Listrik, Rumah Keuchik di Aceh Utara Hangus Terbakar
"Hasil pemeriksaan penyidik bahwa MS kerap memberikan sejumlah uang dan memenuhi kebutuhan pacarnya NM, sebagai imbalannya MS meminta NM mencari perempuan yang dapat disetubuhinya," terangnya
Kasus ini semakin terang ketika ditubuh korban terdapat bekas merah di bagian leher dada yang diduga dilakukan oleh NM.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara sedang menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kami mengingatkan seluruh orang tua untuk memantau aktivitas dan pergaulan anak baik secara langsung maupun melalui komunikasi terbuka, jangan biarkan anak menjadi korban kejahatan seperti ini," tutup Kasat Reskrim.
Komentar