Transaksi Sabu, Dua Pria Diamankan Polisi di Langsa

Dua pria diamankan. dok. Polres Langsa.

KOALISI.co - Dua orang pria diamankan Satresnarkoba Polres Langsa karena telah melakukan transaksi sabu di Gampong Cinta Raja, Kecamatan Langsa Timur, Langsa, pada Minggu 22 Januari 2023 pukul 11.00 WIB.

Kedua pria tersebut berinisial IS (37) warga Gampong Cinta Raja, Kecamatan Langsa Timur dan MS (28) warga Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra mengatakan, awalnya Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan di dalam rumah IS.

Baca Juga: Pasutri di Nagan Raya Ditangkap Polisi Karna Jadi Bandar Sabu

"Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah IS ditemukan barang-bukti berupa 1 paket sabu yang disembunyikan di bawah ambal," kata Iptu Shandy dalam keterangan Rabu (25/1/2023).

Dikatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat bahwa di rumah tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang telah meresahkan masyarakat setempat.

"Saat diinterogasi dirumah IS, pelaku MS datang ke rumah IS untuk menjual sabu, pelaku MS kemudian menunjukkan barang-bukti lainnya yang disembunyikannya di areal tambak," terang Iptu Shandy.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor Ditangkap di Langsa, Penadah Ditetapkan DPO

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 paket sabu dengan berat 1,82 gram, 8 plastik tembus pandang, 1 unit timbangan digital, 1 gunting, 1 dompet warna coklat, 1unit HP merk Oppo warna hitam dan 1 unit motor merk honda Sonic warna hitam.

"Selanjutnya, untuk kedua pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” demikian Iptu Shandy.

Komentar

Loading...