3 Pelaku Pencurian di Langsa Dibekuk Polisi

KOALISI.co – 3 terduga pelaku yang terlibat pencurian telah diamankan oleh Polisi di Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. pada Minggu 22 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Azaz Rachman mengatakan, Ketiga pelaku yaitu A (34) sebagai pelaku pencurian, BW (31) dan MF (22) sebagai penadah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subs 480 Kuhpidana.
Baca Juga: Transaksi Sabu, Dua Pria Diamankan Polisi di Langsa
"Awalnya, tersangka A masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban. Kemudian, korban terbangun dan berteriak, sehingga pelaku langsung kabur dengan mebawa 3 unit handphone," kata Iptu Imam.
Adapun, 3 unit handphone yang berhasil dibawa pelaku yaitu handphone merek VIVO 5 S Warna Gold, VIVO Y 21 Warna Putih, dan VIVO V 9 Warna Silver.
"Kemudian, pelaku menjual handphone tersebut kepada pelaku BW dan MF dan uang dari hasil pencurian tersebut dipergunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor Ditangkap di Langsa, Penadah Ditetapkan DPO
Pelaku BW membeli HP VIVO Y 21 dari pelaku A dengan harga Rp880 ribu dan pelaku MF membeli HP VIVO V5 S dari pelaku A dengan harga Rp300 ribu dan dijual kembali oleh MF ke marketplace seharga Rp570 ribu.
"Sehingga dilakukan penangkapan terhadap kertiga pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda, pelaku BW ditangkap di Jln. Ahmad yani tepatnya di depan mesjid raya, Kecamatan Langsa, Kota Kota Langsa, pada Sabtu 21 Januari 2023 sekira pukul 21.30 WIB," katanya.
Kemudian, pelaku A ditangkap di Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, pada Minggu 22 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB. Dan pelaku MF ditangkap di Desa Bakaran Bate Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, pada Minggu 22 Januari 2023 sekira pukul 18.30 WIB.
Komentar