Pasutri di Nagan Raya Ditangkap Polisi Karna Jadi Bandar Sabu

Pasutri dan barang bukti sabu diamankan. dok. Polres Nagan Raya.

KOALISI.co - Pasangan Suami Istri (Pasutri) ditangkap pihak Kepolisian karena nekat menjadi bandar narkotika jenis sabu. Bersama mereka turut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 10,24 gram.

Pasutri tersebut ialah GH dan HS, keduanya ditangkap di areal perkebunan sawit milik PT. Socofindo di Gampong Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, pada Jumat, 20 Januari 2023.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatres Narkoba Ipda Vitra Ramadani, Senin (23/1/2023) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Baca Juga: Nekat Edar Narkoba, Seorang IRT di Nagan Raya Ditangkap Polisi

"Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti sabu yang dimasukkan ke dalam kotak lem cina, pelaku sempat membuang ke parit lokasi perkebunan. Namun, sabu seberat 10,24 gram tersebut kembali ditemukan petugas," kata Vitra Ramadani dalam keterangan.

Saat ini, pasutri beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,24 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu kotak lem cina diamankan di Polres Nagan Raya.

"Diminta kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya pemakai atau bandar sabu untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku," pintanya.

Komentar

Loading...