Tukang Jahit Dianiaya Suaminya Sampai Meninggal Dunia di Aceh Besar

Pelaku penyaniayaan. dok Polresta Banda Aceh.

Upaya terus dilakukan oleh personel, sehingga Kanit Intelkam Polsek Peukan Bada mencoba menghubungi nomor pelaku yang diberikan oleh saksi dan terhubung.

“Personel terus membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Kebetulan saat itu keberadaan pelaku FA berada di Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh dan disarankan agar menyerahkan diri ke Polsek Syiah Kuala, lalu pelaku pun dijemput personel Polsek Peukan Bada dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh,” ungkap Fadillah.

Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna dilakukan pengungkapan kasus yang menimpa keluarganya. Kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"FA dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 dengan bunyi Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Fadillah.

Selanjutnya 1 2

Komentar