Ungkap Kasus Sabu Selama Tiga Hari, Polres Aceh Timur Bekuk Lima Pelaku

Kemudian pada Kamis, 7 April 2022 pada pukul 19.30 WIB dari sebuah rumah di Desa Long Sa, Kecamatan Madat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur mengamankan RS (26), MN (36), dan ZK (40) ketiganya warga setempat.
"Ketiganya dibekuk karena berdasarkan informasi mereka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan ketiganya dan melakukan penyisiran di seputaran rumah milik pelaku MN," terangnya.
Baca Juga:Â Bau Menyengat Diduga dari Limbah Sawit Pabrik Sawit Resahkan Warga Aceh Timur
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati tiga paket plastik putih bening dengan ukuran sedang yang di dalamnya berisikan kristal putih bening diduga sabu dengan berat 300 gram.
"Saat ini, kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur. Petugas masih terus melakukan pengembangan," tandas AKP A.S Nasution.
Atas perbuatannya, kesemua pelaku dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.




Komentar