Ungkas Kasus Ganja, Dua Petani Ditangkap dan Dua Lokasi Lahan Ganja Dimusnahkan di Lhokseumawe

Pemusnahan lahan ganja. dok. Polres Lhokseumawe.

Sebagian dari tanaman ganja tersebut digunakan sebagai bukti dalam persidangan, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar dihadiri oleh perangkat desa setempat.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh di Polres Lhokseumawe sesuai prosedur hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara" jelasnya

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...