WALHI Minta APH Telusuri Material Proyek Pembangunan Tanggul Pantai di Aceh Jaya
KOALISI.co - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri sumber material proyek pembangunan tanggul pengamanan pantai di kawasan Sungai Krueng Lambeusoi, Gampong Teumareum, Aceh Jaya.
Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin mengatakan, telah beredar informasi bahwa adanya dugaan sumber material pembangunan proyek milik Dinas Pengairan Aceh menggunakan Galian C berupa batu gajah ilegal.
“Ini perlu diperjelas, jangan sampai proyek pemerintah menggunakan material ilegal,” kata Ahmad Salihin, di Banda Aceh Selasa 22 Agustus 2023.
Baca Juga: WALHI Aceh Sebut Karhutla di Aceh Terbanyak, Peringkat Pertama di Indonesia
Ia meminta agar hal ini perlu diperjelas sumber material sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tata kelola lingkungan hidup dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga ini tidak benar sumber material ilegal. Tetapi kalau benar, ini menjadi preseden buruk untuk pemerintah Aceh,” jelasnya.
Oleh sebab itu, perlu segera Pemerintah Aceh, APH dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperjelas sumber materialnya. Sehingga tidak menimbulkan polemik negatif terhadap Pemerintah Aceh.
Baca Juga: Polisi Kepung Rumah Warga Pasca Aksi Tolak Tambang di Nagan Raya, Ini Kata WALHI Aceh
“Perlu audit sumber material agar transparan dalam setiap pelaksanaan proyek untuk memastikan menggunakan sumber material resmi,” terangnya.
Dijelaskan, setiap pembangunan yang menggunakan material tambang wajib bersumber dari penyediaan yang memiliki izin. Bila tidak berpotensi melanggar hukum.
“Hal ini seperti tercantum dalam pasal 161 UU Minerba, bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda uang sampai Rp 100 miliar,” tukasnya.