1. Beranda
  2. News

YARA Gelar Diskusi Polemik Rumah Ibadah di Aceh Singkil, Ini Hasilnya

Oleh ,

KOALISI.co - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggelar diskusi Polemik Rumah Ibadah di Aceh Singkil bertempat di Kantor YARA Banda Aceh, pada Selasa 12 Juli 2021.

YARA menghadirkan narasumber Pj Gubernur Aceh yang diwakili oleh Kesbangpol Aceh Mustafa, Ketua FKUB Aceh Hamid Zein, Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Aceh Baron Ferryson Pandiangan, dan Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Aceh Samarel.

Keberadaan gereja di Aceh Singkil terus menjadi polemik dari masa ke masa. Dimana pada tahun 1979 tokoh Islam dan tokoh Kristen di Singkil telah menyepakati hanya diizinkan 1 unit gereja di sana, yaitu di Desa Kuta Kerangan.

Kemudian, pada tahun 2001 muncul kesepakatan baru yang merupakan pembaharuan dari kesepakatan 1979 yaitu Kesepakatan tahun 2001 adalah dibenarkan berdiri 1 unit gereja dan ditambah 4 unit undung-undung (gereja kecil).

Kelima tempat ibadah yang disepakati tersebut merupakan milik umat Kristen dan dari aliran Gereja Kristen Prostestan Pakpak Dairi (GKPPD). Sementara gereja Katolik belum terakomodir satu pun dalam kesepakatan yang ada.

“Demi rasa keadilan, kesepakatan tahun 2001 tentang rumah ibadah Kristiani di Singkil perlu diperbaharui sehingga dimasukkan pengakuan terhadap gereja Katolik,” ujar ketua YARA Safaruddin.

Menurut Ketua YARA, kesepakatan tahun 2001 di antara tokoh Islam dan Kristen di Aceh Singkil itu perlu diperbaharui karena tidak mengakomodir rumah ibadah umat Katolik.

Sementara itu, Pembina umat katolik Kanwil Kemenag Aceh, Baron dalam diskusi tersebut meminta agar gereja yang ada di Singkil untuk segera dilegalkan

“Kami mohon agar gereja yang masih ada di Singkil agar dilegalkan dan harus ada political will dari Pj Gubernur dan Pj Bupati Aceh Singkil ke depannya,” terang Baron.

Dalam hal ini, Pj Gubernur Aceh yang diwakili Mustafa dari Kesbangpol Aceh mengatakan, Pemerintah Aceh telah membentuk Tim TP4 untuk membantu penanganan polemik rumah ibadah di Aceh Singkil.

Selanjutnya, Ketua FKUB Aceh, Hamid Zein, mengatakan, tim TP4 yang ditugaskan membantu penyelesaian sengketa rumah ibadah di Singkil sudah habis masa kerjanya.

"Polemik rumah ibadah di Singkil untuk tetap diselesaikan di Aceh dan jangan sampai tergiring oleh pihak tertentu untuk dilaporkan ke luar wilayah provinsi Aceh," demikian Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal menjelaskan.

Baca Juga