135 Kilo Sabu Disita, Kejari Lhokseumawe Terima Pelimpahan Kasus dari Operasi Gabungan Internasional

KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe resmi menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram. Barang bukti dan para tersangka diserahkan dalam kasus yang melibatkan jaringan pengedar internasional.
Kasus ini berhasil diungkap melalui operasi gabungan antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejari Lhokseumawe, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri.
Seremoni pelimpahan berlangsung di Kantor Kejari Lhokseumawe, Jalan Tgk Chik Ditiro No. 6, Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Senin (9/6/2025).
Baca Juga: Polisi Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Gaji Pegawai Puskesmas ke Kejari Aceh Utara
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, menyampaikan bahwa empat orang tersangka telah diserahkan, termasuk tiga nelayan berinisial II, MI, dan MU, serta satu anggota Polri berinisial FA.
“Kini sejumlah barang bukti dan para tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Therry Gutama.
Barang bukti yang disita mencakup tujuh karung berisi sabu seberat total 135 kilogram, sejumlah unit handphone, perangkat satelit, kapal boat, perahu, GPS, kartu ATM, buku rekening, hingga dua unit mobil.
Baca Juga: Tiga Tersangka Pembawa Kabur Rohingnya Diserahkan ke Kejari Lhokseumawe
“Dari total sabu yang diamankan, sebanyak 135 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan, sementara sisanya telah dimusnahkan saat proses penyidikan,” tambahnya.
Penangkapan para tersangka dilakukan di perairan laut Ujong Blang, Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (7/6/2025).
Therry menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka cukup beragam. Mereka menggunakan jalur laut dengan kapal boat untuk menyelundupkan narkoba dari luar negeri menuju wilayah pesisir Aceh Utara dan sekitarnya.
Jaringan ini juga melibatkan oknum aparat TNI-Polri serta masyarakat sipil, baik sebagai fasilitator maupun pelaku langsung.
Selain itu, untuk mengelabui aparat penegak hukum, para tersangka menggunakan handphone satelit dan memanfaatkan pelabuhan serta dermaga tidak resmi.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Therry.




Komentar