Polisi Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Gaji Pegawai Puskesmas ke Kejari Aceh Utara

dok. Polres Lhokseumawe.

KOALISI.co - Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Lhokseumawe telah menyelesaikan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembayaran kekurangan gaji pegawai tahun 2015-2019 di Puskesmas wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.

Kegiatan penyerahan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon, pada Senin, 28 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB

Kepada awak media, selasa (29/10/2024) siang, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, mengatakan, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Ivan Najjar Alavi, Jaksa Madya yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Aceh Utara.

Baca Juga: Rumah Permanen di Alue Lim Kota Lhokseumawe Terbakar

Tersangka dalam kasus ini, adalah MS (47), berprofesi sebagai Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2019 dan 2020. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 918.276.760.

Serah terima ini, sebut Kasat Reskrim, merupakan bagian dari proses hukum atas Laporan Polisi Nomor LP-A/08/VIII/RES.3.3/2023/Reskrim yang diterbitkan pada 16 Agustus 2023.

"Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen-dokumen keuangan, seperti daftar kekurangan gaji, rekening koran Puskesmas, serta slip setoran dan cek bank yang menunjukkan aliran dana terkait," pungkasnya.

Komentar

Loading...