1. Beranda
  2. News

2 Hektare Ladang Ganja di Sawang Aceh Utara Dimusnahkan

Oleh ,

KOALISI.co - Seluas 2 hektare ladang ganja di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara dimusnahkan oleh tim gabungan, pada Rabu (23/1/2023).

Tim gabungan tersebut terdiri dari Kodim 0103 Aceh Utara, BNN, Polri, Dinas Kesehatan dan unsur Muspika Kecamatan Sawang.

Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Kav Mahkyar mengatakan, pemusnahan lahan ganja tersebut merukan kegiatan perdana setelah menjabat sebagai Dandim.

Baca Juga: Polres Bener Meriah Amankan Seorang Pengedar Ganja

"Jumlah tanaman ganja yang dimusnahkan sebanyak 22.864 batang pohon ganja dengan berat ± 10 ton, dengan ketinggian tanaman batang ganja berkisar antara 60 cm hingga 200 cm," kata Letkol Kav Mahkyar.

Dikatakan Dandim, operasi pemusnahan lahan ganja ini ada tiga titik lokasi, yang langsung dipimpin oleh Kepala BNN RI, Komjend Pol Marthinus Hukom.

"Penemuan ladang ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat dan setelah itu Tim reserse narkoba Polres Aceh Utara yang berkoordinsi dengan pihak Polsek dan Koramil Sawang melaksanakan pemantauan ke lokasi dan benar adanya penanaman ganja," ujar Dandim.

Baca Juga: TNI Gagalkan Penyuludupan 75 Kg Ganja di Aceh Timur

Lebih lanjut Dandim menjelaskan, pada lahan tersebut juga ditemukan bibit tanaman ganja siap tanam yang disimpan dalam polybag.

"Pemusnahan terhadap lahan ganja tersebut didasari dengan Pasal 111 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Dandim.

Sedangkan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Waduk Lhokseumawe

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Dandim.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI, Brigjen Pol. Drs. Aldrin MP Hutabarat, Direktur Interdiksi BNN, Terry Zakiar Muslim.

Kemudian Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen. Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Mahkyar, Personel Kodim 0103/Aceh Utara, Polres Aceh Utara, serta unsur Muspika lainya.

Baca Juga