1. Beranda
  2. News

Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Waduk Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co - Personel Polsek Banda Sakti membekuk seorang tersangka pengedar ganja di Waduk Kota Lhokseumawe, pada Minggu (17/12/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, selain tersangka ZU (41). Polisi juga mengamankan puluhan paket kecil ganja.

"Tersangka berprofesi sebagai nelayan. Penangkapan ini saat personel melakukan patroli rutin," kata Ipda Arizal, Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Polisi Bekuk Nelayan Pemakai Ganja di Lhokseumawe

Kronologis, kata Kapolsek, ketika sedang patroli di kawasan Waduk Kota Lhokseumawe personel bertemu dengan seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian, personel langsung menghampiri pria tersebut.

"Saat kita lakukan penggeledahan badan, kita temukan sebanyak 73 paket kecil ganja," ujar Ipda Arizal.

Tidak hanya itu, lanjut Kapolsek, personel juga menemukan sebuah plastik hitam yang berisi ganja di bawah jok sepeda motor (sepmor) yang digunakan tersangka.

Baca Juga: Polisi Tangkap Nelayan Pengedar Sabu dan Ganja di Lhokseumawe

"Berat barang bukti keseluruhan 1 kilogram," sebutnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk diprosea hukum lebih lanjut.

"Tersangka aka dijerat pasal 111 Jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," demikian kapolsek.

Baca Juga