1. Beranda
  2. News

70 Persen Tahanan Kasus Narkoba, Kapolda Aceh: Kalau Bisa Dihukum Mati

Oleh ,

KOALISI.co - Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko menyebutkan ada sebanyak 70 persen tahanan di Polda Aceh beserta Polres jajarannya adalah mereka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Irjen Achmad Kartiko menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba. Ia meminta agar pelaku penyalahgunaan narkoba dihukum berat, bahkan bila perlu dihukum mati.

"Karena maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Aceh dapat merusak generasi emas yang diharapkan akan jadi kader-kader pembangunan masa depan," kata Irjen Achmad Kartiko, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan 112 Kg Sabu Jaringan Internasional

Ia menjelaskan, hal tersebut dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan Satres Narkoba jajaran.

“Pada periode 2023 berjalan, Polda Aceh dan jajaran sudah mengungkap 1.213 kasus narkotika,” ujar Kapolda.

Dari kasus tersebut, jelas Kapolda, sebanyak 1.635 orang jadi tersangka. Dengan total barang bukti sabu seberat 132,6 kg, ganja 334,4 kg, dan ekstasi 1.890 butir.

Baca Juga: Sudah Dikembalikan Tiga Kali, Polda Aceh Masih Pelajari Berkas Dugaan Korupsi Beasiswa

“Kita menekankan agar penegak hukum dan stakeholder di Aceh untuk terus melakukan pemberantasan perdagangan ilegal dan penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk amal ibadah kepada Allah SWT,” tuturnya.

Ia juga mewanti-wanti agar tidak ada anggota Polri yang terlibat baik sebagai pengguna maupun terlibat dalam jaringan narkotika.

"Mari kita tingkatkan terus sinergisitas bersama guna menyelamatkan generasi emas Aceh," pungkas Irjan Achmad Kartiko.

Baca Juga