Jaksa Tetapkan Eks Kepala BPN Aceh Jaya Tersangka Mafia Tanah

Tersangka TJ saat dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Jaya.

KOALISI.co - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menetapkan TJ mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Jaya sebagai tersangka Mafia Tanah.

Tersangka TJ diduga melakukan tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya tahun anggaran 2016.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Dedi Saputra mengatakan, penetapan tersangka TJ berdasarkan surat nomor: R-35/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 dan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023.

Baca Juga: Zaini Yusuf Ajukan Banding Perkara Korupsi AWSC 2017

"Tersangka TJ melakukan tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah tahun 2016 dengan total luas tanah sebesar 506,998 hektar, dengan total 260 sertifikat," kata Dedi Saputra.

Berdasarkan hasil audit penghitungan dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dilakukan tersangka TJ mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp12 Miliar lebih.

"Saat ini, tersangka TJ dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya," terangnya.

Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Ayah Merin, Darwati dan Agam Metuah Turut Diperiksa

Tersangka TJ dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar

Loading...