Polri Wajibkan Sertifikat Mengemudi Untuk Buat SIM

Ilustrasi SIM. Foto: Ist.

KOALISI.co - Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan masyarakat untuk melampirkan sertifikat mengemudi saat mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, kewajiban itu sebenarnya sudah diatur sejak lama dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"Perpol Nomor 5 Tahun 2021 telah ada sejak lama. Sekarang kami melakukan pembaruan dan melengkapinya dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang baru dirilis kemarin," kata Brigjen. Pol. Yusri Yunus pada Senin (19/6/23).

Baca Juga: Polri Pastikan Ada Anggaran Bantuan Untuk Mayarakat

Dikatakan, pihaknya masih dalam proses menyiapkan mekanisme pelaksanaan aturan ini. Ia juga menegaskan bahwa sekolah mengemudi yang menjadi acuan tidak berasal dari Polri, melainkan harus memiliki akreditasi.

"Persyaratan sekolah mengemudi tetap sama, meskipun tidak berasal dari kepolisian. Hanya persyaratan saja dari kami," ujarnya.

Adapun, alasan diberlakukannya aturan ini adalah untuk meningkatkan etika berkendaraan masyarakat. Karena banyak kecelakaan terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang etika berkendara.

Baca Juga: YARA Serahkan Tambahan Dokumen ke Propam Polri Terkait Kasus 24 Ton Solar Polda Aceh

"Sekolah mengemudi ini menekankan pentingnya etika berkendara untuk mengurangi kecelakaan yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang etika berkendara," demikian Brigjen. Pol. Yusri Yunus.

Komentar

Loading...