Pemko Banda Aceh Tutup 5 Tempat Usaha Tak Bayar Pajak Daerah

Proses penutupan sementara tempat usaha yang tak bayar pajak. dok. ist.

KOALISI.co - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) melakukan tindakan tegas penutupan sementara terhadap 5 tempat usaha wajib pajak yang tidak membayar pajak daerah, pada Selasa (29/8/2023).

Kepala BPKK Banda Aceh, M Iqbal Rokan mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian dari tindakan penyelesaian tunggakan pajak daerah yang telah dilaksanakan sedari akhir tahun lalu.

“Tindakan ini dilakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak kooperatif. Mereka telah melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran,” kata M Iqbal.

Baca Juga: Siap-Siap, Pemko Banda Aceh Tindak Tegas Para Wajib Pajak yang Menunggak

Dikatakan M Iqbal, adapun total tunggakannya mencapai Rp 1,2 miliar pada 20 wajib pajak.

"Sebelum tindakan tegas ini diambil, kami telah melakukan berbagai upaya persuasif. Bahkan, mereka juga telah dipanggil baik oleh PPNS maupun Kejaksaan Negeri Banda Aceh," ujarnya.

Kemudian, lanjut Iqbal, pada kegiatan ini ada 5 tempat usaha wajib pajak yang ditutup sementara. Kelima wajib pajak itu adalah Nasi Kapau Dua Putera Minang, Ayam Lepaas Lamteumen, Ayam Lepaas Lampriet, Warung Kopi Sewu, dan Nasi Goreng Malioboro.

Baca Juga: Pemko Banda Aceh Kucurkan Dana Bantuan Bagi Parpol

"Kami memberikan waktu 25 hari terhitung sejak penutupan sementara bagi wajib pajak ini untuk dapat menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, Pemko Banda Aceh melalui Kejari Banda Aceh selaku Jaksa Pengacara Negara akan melayangkan gugatan ke pengadilan," ungkapnya.

Maka dari itu, Iqbal berpesan agar setiap wajib pajak mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pajak daerah.

“Pemko Banda Aceh sangat serius dalam melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran pajak daerah,” tukas M Iqbal.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pajak Senilai Rp3,4 Miliar, Kejari Panggil Sejumlah Pejabat Lhokseumawe

Hingga berita ini diturunkan, tim penindakan yang terdiri dari unsur BPKK Banda Aceh, Satpol PP/WH, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh masih menyambangi sejumlah lokasi usaha wajib pajak yang menunggak.

Kegiatan ini juga mendapat pengamanan ketat dari Personel Polresta Banda Aceh dan Denpomdam Iskandar Muda.

Komentar

Loading...