Kejari Bireuen Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PT. BPRS Kota Juang

Konferensi pers di Kejari Bireuen. Dok. Ist.

KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal Tahun Anggaran 2019-2021 dan pembiayaan pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) kota juang, pada Rabu (1/11/2023).

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi mengatakan, ketiga tersangka yakni Z, selaku Asisten 3 Sekdakab Bireuen dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen Tahun 2018-2022, Y, selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang dan KH, selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Bireuen.

“Ketinya dititepkan sebagai tersangka setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup,” kata Munawal, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Kejari Bireuen Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam

Munawal menjelaskan, pada tahun 2019-2021 Pemerintah Kabupaten Bireuen memberikan dana penyertaan modal kepada PT BPRS Kota Juang sebagai bentuk investasi.

“Dana penyertaan modal tersebut bertujuan untuk modal kegiatan usaha dalam bentuk pembiayaan,” ujar Munawal.

Dikatakan Munawal, dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp500 juta yang bersumber dari dana APBK Bireuen.

Baca Juga: MaTA Minta Polda Aceh Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Pengendalian Banjir di Aceh Utara dan Bireuen

“Peranya adalah tersangka Z selaku Pengelola Investasi Daerah telah mengusulkan dan mencairkan Dana Penyertaan Modal tahun 2019 sebesar Rp1 miliar pada PT BPRS Kota Juang yang kemudian dilanjutkan pada tahun 2021 sebesar Rp500 juta,” jelas Munawal.

Padahal, lanjut Munawal, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Sementara peran tersangka Y mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah,” tambahnya.

Baca Juga: Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Aceh Timur

Selanjutnya peran tersangka KH mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif.

“Sementara sebagian besar uang tersebut digunakan oleh Tersangka KH untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, tambah Munawal, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.

Baca Juga: Tak Penuhi Syarat, Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi RS Rujukan Aceh Tengah

“Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” sebutnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Klas II Bireuen selama 20 hari kedepan.

"Dalam perkembangan penanganan perkara, tidak menutup kemungkinan tim penyidik Kejari Bireuen menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru," pungkas Munawal Hadi.

Komentar

Loading...