Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Proses pemusnahan barang bukti. Dok. Ist.

KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari periode Mei 2023 hingga Oktober 2023, di halaman Kantor Kejari Aceh Besar, Kamis (16/11/2023).

Kepala Kejari Aceh Besar, Basril G. mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun.

"Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan guna melaksanakan putusan hakim serta sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan," kata Basril.

Baca Juga: Kejari Bireuen Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PT. BPRS Kota Juang

Dikatakan Basril, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini kami laksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan.

"Eksekusi pemusnahan barang bukti terdiri dari 6 perkara tindak pidana orang dan harta benda, 24 perkara keamanan dan ketertiban umum/TPUL (Qanun), dan 77 perkara narkotika," ujar Basril.

Basril menyebutkan bahwa sejumlam barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, sabu seberat 535,606 gram, ganja seberat 154,47 gram dan Handphone berbagai jenis merk sebanyak 67 unit.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejari Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe

"Selain itu, barang bukti perkara qanun yang dimusnahkan diantaranya, 1 balok kayu, 1 buah parang, 1 buah golok/pisau bergagang kayu dan berbagai jenis pakaian," demikian Basril.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Aceh Besar telah memusnahkan barang bukti dan barang rampasan periode I pada tanggal 24 Mei 2023 lalu.

Komentar

Loading...