Kasus Sabu 10 Kilo, DPO Warga Bireuen Diringkus di Medan
KOALISI.co - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh ringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus sabu seberat 10 kilogram di Medan, Sumatera Utara Sabtu (11/11/2023).
DPO bernama Eryandi (27), warga asal Bireuen kini berurusan dengan polisi atas kasus pengiriman 10,4 kilogram sabu via Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Juni 2023 lalu.
Barang haram tersebut hendak dikirim kepada salah satu pemesan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam melancarkan aksinya, ia sengaja menggunakan jasa pengiriman barang.
Baca Juga: Polisi Tangkap Nelayan Pengedar Sabu dan Ganja di Lhokseumawe
Kapolresta Banda Aceh KBP Fahmi Irwan Ramli mengatakan, setelah dikeluarkan DPO, berkat kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, Eryandi berhasil diamankan atas kejahatan yang dilakukannya.
"Sementara itu, barang bukti yang telah lama disita itu telah dimusnahkan di Polda Aceh beberapa waktu lalu, namun pihaknya tetap melakukan pencarian terhadap tersangka," kata KBP Fahmi, Kamis 23 November 2023.
Dijelaskan, walaupun pelaku ditangkap di Medan, namun perlu dilakukan lidik lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang bekerjasama dengannya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Tiga Tersangka Pemakai dan Kurir Sabu di Lhokseumawe
"Jauh sebelumnya, pelaku bersama dua rekannya yang masih buronan yakni SS dan SM, terlebih dahulu mencoba mengirimkan kopi khas Aceh ke luar daerah yakni Bekasi dan Deli Serdang," terangnya.
Hal tersebut dilakukan hanya untuk mengetahui apakah paket yang dikirimkan tersebut akan diperiksa atau tidak oleh petugas jasa pengiriman barang dan yang lainnya.
"Ada tiga kali paket kopi yang dikirim, setelah diketahui paketnya tidak diperiksa, barulah dikirim sabu itu," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pengedar Sabu
Dijelaskan, pelaku juga mengelola sebuah akun Instagram yang menawarkan kopi Aceh fiktif. Produknya juga ikut dipromosikan ke ke salah satu aplikasi belanja online ternama. Nantinya, para pemesan seakan hendak membeli kopi, padahal narkoba.
"Modus ini dilakukan agar mereka mendapatkan resi pengiriman dari aplikasi belanja online, kemudian ditempelkan ke paket itu agar lolos dan meyakinkan," ujarnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus memburu dua rekan pelaku dan kasusnya juga masih dalam pengembangan lebih lanjut.
"Dua tersangka yang buron masih terus kita cari, kasus ini juga masih kita kembangkan, termasuk darimana barang itu berasal. Ini tergolong modus baru," ungkapnya.
Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman mati.
Komentar