Tipikor Gelar Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bener Meriah
KOALISI.co - Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang pembacaan putusan kasus korupsi proyek jalan ibukota Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2018, pada Jumat (24/11/2023).
Pembacaan putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Deny Saputra dengan hakim anggota Ani Hartati dan Apriyanti serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah.
Dalam persidangan ini, kedua terdakwa menghadiri secara langsung proses persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Juga: PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Lahan TPA Lhok Batee Sabang
Kedua terdakwa yaitu Erwinsyah selaku pihak swasta dengan jabatan Wakil Direktur CV Mulia Pratama dan tersangka Irwin selaku UPTD Wilayah III Dinas PU Provinsi Aceh yang merupakan PPTK.
Diketahui, dalam kasus korupsi proyek jalan ibukota Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2018 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp252 juta.
Majelis hakim memvonis terdakwa Erwinsyah dengan tuntutan 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.
Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Korupsi Mantan Dirut PDAM Pidie Jaya
Selain itu, membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp199 juta subsidair 2 tahun kurungan.
Kemudian, terdakwa Erwinsyah sudah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp53 juta
Selanjutnya, untuk terdakwa Irwin dengan tuntutan 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.Selanjutnya, untuk terdakwa Irwin dengan putusan 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.
Komentar