Polisi Bekuk Tersangka Penjual dan Amankan 20 Paket Sabu di Lhokseumawe 

Polisi Bekuk Tersangka Penjual dan Amankan 20 Paket Sabu di Lhokseumawe 
Tersangka penjual sabu. Dok. Ist.

KOALISI.co - Personel Polsek Banda Sakti membekuk satu tersangka penjual Sabu di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (4/1/2024).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yakni NN (37).

"Kronologisnya, pada pukul 01.00 WIB personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pusong Baru tepatnya di Lorong IV kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika," kata Ipda Arizal, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual Sabu di Pusong Lhokseumawe, 28 Paket Diamankan

Dikatakan Kapoksek, kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka.

"Selain menangkap NN, personel juga mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat total 3,90 gram, dua plastik klip besar, satu unit hp android dan yang tunai Rp174 ribu," ujar Kapolsek.

Kepada petugas Kepolisian, kata Kapolsek, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada orang lain.

Baca Juga: Polisi Ciduk Penjual Sabu di Pusong Lhokseumawe

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kapolsek.

Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Komentar

Loading...