Polda Aceh Tetapkan Selebgram CB Tersangka Pencemaran Nama Baik
KOALISI.co - Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias CB sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pelapor atas nama Yuni Maulida.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber, Kompol Ibrahim mengatakan, pihaknya telah memeriksa CB sebagai tersangka pada Senin (5/2/2023) dan akan segera mengirimkan berkas perkaranya ke JPU atau tahap 1 pada Senin mendatang.
"Benar, CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang," kata Kompol Ibrahim, dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Selebgram Cut Bul Dipanggil Polda Aceh
Dikatakan Kompol Ibrahim, dari hasil pemeriksaan tersangka CB mengakui perbuatanya.
"Ditambah keterangan dari ahli bahasa dan ITE, di mana perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE," ujar Kompol Ibrahim.
Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, jelas Kompol Ibrahim, tersangka CB tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.
Baca Juga: Yuni Resmi Laporkan Selebgram Aceh Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
"Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," demikian Kompol Ibrahim.
Komentar