Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Tanjung Ara, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar

KOALISI.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Polisi turut mengamankan 37 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 14,69 gram.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Erwinsyah Putra, mengatakan penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan pada Jumat siang, 21 Maret 2025, di kawasan Gampong Tanjung Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RM (21), MZ (34), dan MI (46). Mereka ditangkap di dalam sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba," kata AKP Erwinsyah Putra, Senin (24/3/2025).
Baca Juga: Lebaran Idul Fitri, Polres Aceh Utara Kerahkan 150 Personel dan Dirikan Tiga Pos Pengamanan
Dikatakan Kasat, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
“Ketiga pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tukasnya
Kasat Resnarkoba menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Aceh Utara dapat ditekan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutupnya.
Komentar