Bank Aceh Dukung Kebijakan Perlindungan Rekening Dormant, Dana Nasabah Tetap Aman

PT. Bank Aceh Syariah. HO/For.KOALISI.co.

KOALISI.co - Menindaklanjuti siaran pers resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tertanggal 29 Juli 2025 mengenai pengelolaan rekening tidak aktif (dormant), Bank Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional serta melindungi hak-hak pemilik rekening yang sah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat merugikan pemilik dan mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Data dari PPATK mengungkapkan bahwa rekening tidak aktif rawan digunakan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk tindak pidana ekonomi dan pencucian uang. Karena itu, pengawasan dan perlindungan terhadap rekening dormant menjadi langkah penting dan strategis.

Baca Juga: Bank Aceh Juara Turnamen Voli Conto Cup 2025 Piala Kapolres Bener Meriah

Bank Aceh menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir terhadap kebijakan ini. Dana nasabah tetap aman, dan langkah yang diambil justru bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih terhadap potensi penyalahgunaan rekening.

Selama nasabah aktif bertransaksi dan memperbarui data pribadi secara berkala, layanan perbankan akan terus berjalan normal tanpa hambatan.

Humas Bank Aceh, Hafas, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi hak nasabah, melainkan bagian dari perlindungan yang lebih baik.

Baca Juga: Bank Aceh Tegaskan Keamanan ActionMobile, Nasabah Diminta Waspada Phishing Berkedok Aplikasi

“Langkah ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada nasabah. Dana tetap aman, dan kami di Bank Aceh selalu siap membantu. Yang terpenting adalah kesadaran untuk terus menjaga aktivitas dan kepemilikan rekening secara bertanggung jawab,” ujar Hafas, Jumat (1/8/2025).

Bank Aceh juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keaktifan rekening dan memperbarui data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengkinian data ini bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga mencegah risiko penyalahgunaan identitas serta memastikan kelancaran layanan perbankan di masa mendatang.

Nasabah dapat menjaga status rekening tetap aktif dengan melakukan transaksi rutin seperti setor tunai, tarik tunai, transfer, pembayaran tagihan, dan aktivitas lainnya melalui berbagai layanan Bank Aceh, termasuk kantor cabang, ATM, maupun aplikasi Mobile Banking.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Karyawan Bank Aceh Cabang Bener Meriah

Bank Aceh juga mengimbau seluruh nasabah untuk rutin melakukan pengkinian data, terutama apabila terjadi perubahan identitas atau informasi kontak. Langkah ini penting demi keamanan dan kenyamanan layanan keuangan.

“Untuk rekening dormant, nasabah tidak perlu khawatir karena saldo tetap aman. Pengaktifan kembali rekening bisa dilakukan dengan mudah, cukup mengunjungi kantor Bank Aceh terdekat sambil membawa buku tabungan dan identitas yang masih berlaku,” tutupnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan regulator dan menjaga kepercayaan publik, Bank Aceh akan terus memperkuat layanan, memberikan edukasi berkelanjutan, dan menghadirkan solusi perbankan yang aman, nyaman, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Komentar

Loading...