Polres Bener Meriah Gerebek Rumah di Pintu Rime Gayo, Dua Petani dan 10,4 Gram Sabu Diamankan

KOALISI.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Jumat dini hari (6/2/2026), petugas meringkus dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,4 gram di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, mengonfirmasi bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena sebuah rumah di desa setempat kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Kamis malam. Saat situasi dipastikan akurat, petugas langsung melakukan penyergapan," ujar AKBP Aris, Jumat (6/2).
Baca juga: Waspada! Akun Facebook Palsu Catut Nama Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Modus Tawarkan Bantuan
Dua orang pria yang diamankan di dalam rumah tersebut berinisial SB (38), tercatat sebagai warga Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dan KR (48), warga Desa Negeri Antara, Pintu Rime Gayo. Keduanya diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di beberapa tempat. Satu paket ditemukan di bawah kaki tersangka SB, sementara paket lainnya ditemukan di atas sofa, diduga sedang dipersiapkan untuk dibagi menjadi paket kecil siap edar.
Petugas juga menemukan dompet kecil berwarna coklat yang berisi dua paket sabu dalam plastik klip merah.
Baca juga: Mengaku di Begal, Akuntan SPPG Gelapkan Gaji Relawan di Aceh Utara
Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,4 gram, alat hisap (bong) modifikasi, pipet takaran, mancis (korek api) dengan kompor, dan gunting, plastik klip kosong yang diduga untuk membungkus sabu dan satu unit handphone merk Vivo warna silver.
Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari wilayah Bireuen.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini resmi terdaftar dengan nomor laporan: LP.A/5/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH.
Baca juga: Dari Darurat ke Pemulihan: Mampukah Aceh Bangkit?
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Barang bukti juga akan segera kami uji ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan. Kami juga tengah melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan pemasok utama dari Bireuen," tambah Kapolres.
AKBP Aris menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bener Meriah. Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi dan berharap kerja sama ini terus berlanjut demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.




Komentar