Polres Aceh Utara Amankan 3 Pengedar Sabu

KOALISI.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Seunuddon, Kamis malam (23/4/2026).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (29), DM (28), dan seorang perempuan berinisial M (24). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu serta alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara, Iptu M. Rizal, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari pengamanan dua pria, AS dan DM, di sebuah rumah di Gampong Alue Capli.
Baca juga: 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan
“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dan alat hisap. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial M,” ujar Rizal dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Berbekal pengakuan dari kedua pelaku, tim penyidik langsung melakukan pengembangan kasus. Petugas segera bergerak menuju lokasi lain di Gampong Meunasah Sagoe.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan perempuan berinisial M tanpa perlawanan berarti.
Baca juga: Kondisi Terkini Kesehatan Irwandi di Korea
Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Polres Aceh Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Narkoba menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus bekerja maksimal demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.




Komentar