Polres Bener Meriah Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengedar Sabu dan Ganja Diringkus

KOALISI.co - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu malam, 23 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, dua pria diduga sebagai pengedar berhasil diamankan.
Kedua tersangka berinisial AS (35), warga Desa Simpang Lancang, Kecamatan Pintu Rime Gayo, dan MM (48), warga Desa Kebun Baru, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara. Keduanya ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Baca Juga: Satresnarkoba Bener Meriah Tangkap Pria Penyimpan Ganja di Rumah Kebun
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, mengatakan bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan bahwa di salah satu rumah di Desa Pondok Baru sering terjadi aktivitas transaksi narkoba. Tim segera kami kerahkan ke lokasi, dan setelah dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan dua orang beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ujar AKBP Aris Cai.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam paket plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,6 gram, satu kantong plastik biru berisi biji ganja, tiga paket ganja yang dibungkus dengan kertas buku, amplop, dan batang rokok dengan total berat bruto 74,2 gram.
Baca Juga: Sebarkan Foto Tak Senonoh Mantan Istri Suami, Oknum Bidan di Bener Meriah Ditangkap Polisi
Selain itu, turut diamankan satu alat hisap sabu (bong) yang telah dimodifikasi, dua unit handphone, serta beberapa alat bantu lain seperti plastik kosong, pipet, gunting, dan kertas timah.
“Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Saat ini, keduanya telah kami amankan di Mapolres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah hukum Bener Meriah dan sekitarnya.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Pemeriksaan akan kami lanjutkan, termasuk mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan melakukan pengembangan. Komitmen kami jelas: peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akarnya,” tegas AKBP Aris Cai.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan hingga pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bener Meriah dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.




Komentar