Ini Penjelasan Dinsos Aceh Utara soal Golongan Desil Warga

Ketua Tim PKH Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, Amru Alba Abqa. Foto: Istimewa

KOALISI.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Sosial memberikan penjelasan resmi terkait penetapan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan klasifikasi desil. Penjelasan ini disampaikan menyusul polemik di tengah masyarakat akibat informasi yang tidak utuh mengenai dampak desil terhadap akses bantuan sosial dan layanan kesehatan.

Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial Aceh Utara, Amru Alba Abqa, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami secara menyeluruh mekanisme penghitungan desil sebagai indikator kesejahteraan.

Menurut Amru, tidak terdapat aplikasi khusus yang dapat digunakan untuk “mengajukan” perubahan desil. Perubahan hanya bisa dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian data dengan kondisi riil di lapangan.

Baca juga: Cot Girek Sentra Komoditas Unggulan Kakao dan Sawit di Aceh Utara

“Desil tidak bisa diajukan. Yang bisa dilakukan adalah memperbaiki data jika memang terdapat kesalahan. Jika data sudah benar, tidak perlu diubah,” ujarnya, pada Kamis ( 30/4/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat diberi ruang untuk memperbarui data secara mandiri tanpa batas waktu tertentu, selama perubahan tersebut sesuai dengan kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya. Setelah melakukan pembaruan, warga dapat meminta operator SIKS-NG di tingkat desa untuk melakukan verifikasi.

Namun demikian, penentuan akhir tingkat desil tetap menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: Puskesmas di Aceh Utara Terima Bantuan Ambulans Baru Pascabanjir

Amru juga mengingatkan adanya implikasi desil terhadap layanan kesehatan, khususnya jika Pemerintah Aceh tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Jika anggaran tersebut tidak tersedia, maka masyarakat dengan desil 8 hingga 10 harus membayar biaya pengobatan secara mandiri. Sementara desil 1 sampai 5 tetap mendapatkan layanan gratis. Untuk desil 6 dan 7, yang sebelumnya menggunakan PBI JKN dari pusat, akan dialihkan ke layanan JKA,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dan jujur dalam Sensus Ekonomi 2026, karena hasilnya akan sangat menentukan akurasi data kesejahteraan.

Baca juga: DPRA Tegaskan JKA Harus Tetap Berjalan Demi Kesehatan Masyarakat Aceh

“Kejujuran dalam sensus sangat penting agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPS Aceh Utara, Armelia, menyampaikan bahwa dalam Sensus Ekonomi 2026 turut dimasukkan variabel sosial ekonomi guna memperbarui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin memperbarui data desil dapat melakukannya secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau melalui aplikasi data warga milik Pemerintah Aceh, Kata Armelia Kepala BPS Aceh Utara kepada KOALISI.co.

Baca juga:

Selain itu, pembaruan data juga dapat dilakukan melalui pemerintah desa dengan mekanisme berjenjang, mulai dari operator SIKS-NG, musyawarah desa, hingga pengusulan ke Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.

“Setiap tiga bulan, Kementerian Sosial akan menyerahkan data perubahan nasional kepada BPS pusat untuk dihitung kembali tingkat desilnya menggunakan metodologi statistik,” tutup Armelia.

Komentar

Loading...