IDeAS: DBH Tambang Rp365 Miliar, Kerugian Bencana Aceh Capai Rp138 Triliun

KOALISI.co – Lembaga kajian Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) merilis data yang menunjukkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral dan Batubara yang diterima Aceh sebesar Rp365 miliar, sementara total kerugian akibat bencana di Aceh mencapai Rp138 triliun.
Angka pendapatan daerah tersebut dinilai sangat kecil dibandingkan dengan total kerusakan dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat bencana.

Direktur IDeAS, Munzami, mengatakan bahwa total kerusakan dan kerugian akibat bencana yang melanda Aceh pada 26 November 2025 mencapai Rp138 triliun.
Baca Juga: Data 79 Izin Tambang di Aceh, Mayoritas Terbit Lima Tahun Terakhir
Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Aceh mencapai Rp153 triliun sebagaimana tercantum dalam Rencana Induk dan Rencana Operasional Pemulihan dan Rehabilitasi Pascabencana (Renduk PRRP) Aceh.
"Kebutuhan dana untuk pemulihan pascabencana tersebut tidak sebanding dengan total manfaat ekonomi atau penerimaan pendapatan daerah dari aktivitas pertambangan di Aceh, khususnya dalam lima tahun terakhir," kata Munzami kepada KOALISI.co, Rabu (10/6/2026).
Munzami menjelaskan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, total penerimaan Pemerintah Aceh dari DBH Minerba selama lima tahun terakhir hanya mencapai Rp365,35 miliar.
Baca Juga: APBK Aceh Utara Tertinggi di Aceh Capai Rp2,6 Triliun
"Pada tahun 2022 sebesar Rp35,93 miliar, tahun 2023 sebesar Rp141,36 miliar, tahun 2024 sebesar Rp72,23 miliar, tahun 2025 sebesar Rp60,72 miliar, dan tahun 2026 sebesar Rp55,11 miliar," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil kajian IDeAS mengenai penyebab banjir dan tanah longsor di Aceh menunjukkan bahwa salah satu faktor pemicunya adalah kerusakan ruang ekologis akibat maraknya aktivitas pertambangan, baik yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun pertambangan tanpa izin (PETI).
"Di Aceh terdapat 79 perusahaan tambang pemegang IUP hingga April 2026. Dari jumlah tersebut, 77 izin diterbitkan oleh pemerintah daerah dan dua izin diterbitkan oleh pemerintah pusat," jelasnya.
Baca Juga: Ini 14 Wilayah Kerja KKKS Migas di Aceh
Oleh karena itu, Munzami meminta Pemerintah Aceh untuk melakukan penertiban kembali terhadap seluruh perusahaan tambang pemegang IUP, menindak aktivitas pertambangan ilegal, serta memberlakukan kembali moratorium izin tambang di Aceh.
"Langkah tersebut pernah diberlakukan oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, pada tahun 2013 melalui Instruksi Gubernur Nomor 06/INSTR/2013 dan Instruksi Gubernur Nomor 11/INSTR/2014 tentang Moratorium Izin Tambang," pungkas Munzami.




Komentar