Pelaku Penipuan Bantuan Becak Motor yang Mencatut Nama Haji Uma Dimaafkan

Pelaku Penipuan Bantuan Betor yang Mencatut Nama Haji Uma Dimaafkan
Staf penghubung Anggota DPD RI Sudirman, Rahmat, dan pelaku T Raja Agung, disaksikan Pj Kuchik Gampong Alue Beurawe, Septian Al Furqan berjabat tangan saat perdamain berlangsung di ruang Penyidik Satreskrim Polres Langsa. 

KOALISI.co - T Raja Agung (24) warga asal Desa Lueng Danun, Kecamatan, Matang Gelumpang Dua, Bireuen berhasil diamankan pihak Polres Langsa. Pasalnya, pelaku telah melakukan penipuan berupa pencatutan nama anggota DPD RI, Sudirman atau Haji Uma.

Pelaku yang mengiming-imingin bisa mengurus bantuan becak motor dari Haji Uma terhadap korban ditangkap warga di sekitar Terminal Terpadu Langsa, di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Baro, pada Jumat 3 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

Anggota DPD RI, Haji Uma pada Minggu 5 Juni 2022 mengatakan, pihaknya telah memaafkan perbuatan pelaku. Namun, jika mengulangi pelaku akan diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Janjikan Becak Motor Lalu Tipu Lansia, Pria di Langsa Babak Belur Dihajar Massa

"Pelaku saya maafkan dengan syarat pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya itu, jika itu dilakukannya lagi maka dia akan menanggung akibatnya secara hukum yang berlaku," ujarnya.

Dikatakan, Haji Uma, pencatutan namanya oleh pelaku sudah termonitor sejak Desember 2021 lalu, saat itu korban adalah merupakan warga Aceh Utara, Aceh Timur hingga Kota Langsa.

Baca Juga: Marak Pencatutan Nama Pejabat Polisi, Ini Imbauan Kapolres Bener Meriah untuk Masyarakat

"Para korban dimintai uang sebesar Rp500 ribu-Rp700ribu sebagai dalih untuk pengurusan bantuan betor, rata-rata korban penarik becak. Kemudian, pelaku dilakukan pencarian oleh pihak Kepolisian," terangnya.

Haji Uma mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya jika ada pihak baik mengatasnamakan dirinya ataupun pemerintah dengan meminta uang untuk mengurus bantuan. Sebab, pemberian bantuan akan terlebih dahulu didata pemerintah dan tidak ada dipungut biaya.

Baca di halaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...