1. Beranda
  2. News

Ahmadi Mantan Bupati Bener Meriah Kembali Ditahan

Oleh ,

KOALISI.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah telah menerima penyerahan Tahap II tersangka Ahmadi mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi atas dugaan perdagangan kulit harimau Sumatera oleh Gakkum KLKH Sumatera Utara.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis pada Rabu (1/2/2023) tersangka Ahmadi telah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari Gakkum KLKH Sumatera Utara ke Kejari Bener Meriah.

"Saat ini, tersangka sudah di tahan di rutan Bener Meriah dan untuk tersangka berikutnya yaitu Suryadi merupakan abang kandung Ahmadi akan dilakukan tahap II di Kejari Bener Meriah," kata Ali Rasab Lubis, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Tersangka Penjualan Kulit Harimau Terancam 5 tahun Penjara

Sebelumnya, terhadap tersangka Iskandar, Suryadi dan Ahmadi telah dilakukan penangkapan di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, pada 24 Mei 2022 lalu.

Penangkapan ketiga tersangka diduga telah terjadi tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dalam perkara memperniagakan, menyimpan atau memiliki 1 lembar kulit harimau sumatera beserta tulang belulangnya tanpa taring.

Sehingga, tersangka telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No.5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo peraturan pemerintah RI nomor 7 Tahun 1990 tentang pengawet jenis tumbuhan.

Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Ditetapkan Tersangka Penjual Kulit Harimau

Selain itu, melanggar Permen Kehutanan No : P.106/MENLKH/SEKJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua peraturan Menteri Linkungan Hidup dan Kehutanan No : P.20/MENLKH/SEKJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Jo Pasal 53 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56 KUHP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga