Bank Aceh Syariah dan Kejati Aceh Teken MoU Perkuat Perlindungan Hukum Nasabah

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi SH MH, berjabat tangan dengan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin (13/10/2025).

KOALISI.co - PT Bank Aceh Syariah (BAS) terus memperkuat aspek hukum dan perlindungan bagi nasabahnya dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi SH MH, dan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, pada Senin (13/10/2025).

Kerja sama strategis ini menjadi bukti sinergi antara sektor perbankan daerah dan institusi penegak hukum. Menariknya, kegiatan ini juga diikuti secara serentak oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Aceh di 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh.

Baca Juga: Bank Aceh Salurkan Rp50 Miliar untuk Dukung UMKM dan Pemberdayaan Perempuan di Aceh

Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, menjelaskan bahwa tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memberikan pendampingan hukum serta memastikan seluruh kegiatan operasional perbankan syariah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Dalam operasional menghimpun dana dan menyalurkan pembiayaan, kami menyadari adanya potensi risiko. Dengan adanya kerja sama ini, setiap langkah yang kita lakukan akan dipayungi dan dilindungi oleh hukum, sehingga apabila terjadi sesuatu di kemudian hari, kita telah siap secara legal,” ujar Fadhil.

Kerja sama ini mencakup sejumlah aspek penting, antara lain pemberian bantuan dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, dukungan pengamanan pembangunan strategis serta kegiatan usaha Bank Aceh, pemulihan aset seperti penelusuran dan pengamanan investasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak korupsi.

Baca Juga: Sekda Aceh Buka Rapat Kerja Triwulan III tahun 2025 Bank Aceh

Menurut Fadhil, sinergi antara Bank Aceh dan Kejaksaan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat prinsip kepatuhan, perlindungan nasabah, serta menjaga nilai-nilai syariah dalam praktik perbankan.

Sementara itu, Kajati Aceh, Yudi Triadi, menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan hanya formalitas, melainkan harus segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata di lapangan.

“Setelah kerja sama ini, jangan sampai MoU-nya tidur. Tapi harus langsung dijalankan. Diharapkan kolaborasi ini dapat mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat, akuntabel, dan sesuai hukum,” tegas Yudi.

Baca Juga: Fadhil Ilyas Resmi Dilantik sebagai Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah

Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan, berdasarkan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam memberikan dukungan hukum kepada Bank Aceh.

“Kerja sama ini diharapkan membawa manfaat bagi kedua belah pihak, serta menjadi langkah bersama dalam mewujudkan Aceh yang maju dan berintegritas,” pungkasnya.

Komentar

Loading...