Buntut PHK Nakes, Pemko Lhokseumawe Surati BPJS, Ini Isinya

Buntut PHK Nakes, Pemko Lhokseumawe Surati BPJS, Ini Isinya
Surat dari DMPMTSP dan Naker Lhokseumawe yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe.

KOALISI.co – Buntut pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kesehatan (nakes) secara massal oleh sejumlah rumah sakit swasta di Lhokseumawe, Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe melayangkan surat resmi kepada BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe.

Surat tersebut tertanggal 25 Februari 2026 dan turut ditembuskan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, serta sejumlah instansi dan lembaga kesehatan terkait lainnya.

Isi surat Pemko Lhokseumawe kepada BPJS Cabang Lhokseumawe.

Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe, Safriadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi menyampaikan surat teguran sekaligus pemberitahuan kepada BPJS Kesehatan dan kementerian terkait sebagai bentuk langkah serius pemerintah daerah.

Baca Juga: Pernyataan Kepala BPKAD Lhokseumawe Soal Gaji ASN Pembohongan Publik

“Ini adalah langkah serius dan bukan sekadar administratif,” kata Safriadi, Sabtu (28/2/2025).

Ia menegaskan, apabila pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh, maka pemeriksaan tidak hanya terbatas pada persoalan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Seluruh tata kelola manajemen rumah sakit, struktur pembiayaan, pola klaim, hingga distribusi pendapatan antarprofesi di rumah sakit akan turut dievaluasi.

Baca Juga: AJI Lhokseumawe Layangkan Tiga Tuntutan ke Kodim 0103 Aceh Utara Terkait Perampasan Ponsel Wartawan

Menurutnya, dalam evaluasi tingkat pusat, data keuangan, proporsi pembagian jasa medis, serta kesenjangan remunerasi antarprofesi akan menjadi bagian dari penilaian.

Apabila ditemukan jarak distribusi pendapatan yang terlalu lebar hingga berdampak pada pengorbanan tenaga kesehatan tertentu, maka persoalan tersebut tidak lagi menjadi isu lokal, melainkan berpotensi menjadi perhatian nasional.

“Publik saat ini semakin kritis. Ketika fakta-fakta terbuka, masyarakat akan menilai sendiri apakah PHK benar-benar disebabkan oleh ketidakmampuan sistem atau karena tata kelola internal yang tidak berimbang,” ujar Safriadi.

Baca Juga: PERGUNU Lhokseumawe Dukung Muhsin sebagai Plh Kadisdik Dayah Aceh

Safriadi juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut dapat berkembang menjadi isu reputasi yang luas.

Jika pemerintah pusat turun tangan dan hasil evaluasi diumumkan secara terbuka, konsekuensinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap manajemen rumah sakit.

Pemerintah Kota Lhokseumawe, lanjutnya, masih membuka ruang penyelesaian yang adil di tingkat daerah.

Baca Juga: Pemerintah Rencanakan STR Dokter dan Nakes Akan Berlaku Seumur Hidup

Namun, apabila upaya tersebut tidak ditempuh, maka proses di tingkat nasional akan berjalan dengan segala konsekuensinya.

“Transparansi akan membuka semuanya,” pungkasnya.

Komentar

Loading...