RS Swasta di Lhokseumawe Komitmen Aktifkan Kembali Nakes Usai PHK

RS Swasta di Lhokseumawe Komitmen Aktifkan Kembali Nakes Usai PHK
Saat pertemuan berlangsung antara perwakilan rumah sakit swasta dengan Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, di Oproom Setdako Lhokseumawe, Rabu (4/3/2026). Dok. Ist.

KOALISI.co – Sebanyak sembilan rumah sakit swasta di Lhokseumawe berkomitmen untuk mengaktifkan kembali tenaga kesehatan (nakes) yang sebelumnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dua bulan lalu.

Selain itu, pihak rumah sakit juga menyatakan kesediaan untuk menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan rumah sakit kepada Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, dalam pertemuan yang berlangsung di Oproom Setdako Lhokseumawe, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga: Buntut PHK Nakes, Pemko Lhokseumawe Surati BPJS, Ini Isinya

Adapun rumah sakit yang menyampaikan komitmen tersebut meliputi RSIA ABBY, RSU Metro Medical Center, Rumah Sakit PMI Aceh Utara, RSU Bunda, RSU Sakinah, Rumah Sakit Bunga Melati, Rumah Sakit Arun Medica, RSU Kasih Ibu, dan RSU Az-Zuhra.

Dalam sambutannya, Sayuti menegaskan bahwa pemberlakuan UMP bukan merupakan kebijakan Wali Kota Lhokseumawe.

Menurutnya, penetapan jumlah dan nominal UMP merupakan kewenangan gubernur.

Baca Juga: PERGUNU Lhokseumawe Dukung Muhsin sebagai Plh Kadisdik Dayah Aceh

Ia menjelaskan bahwa kewajiban pelaksanaan ketentuan UMP telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.

“Saya sebagai kepala daerah memiliki kewajiban agar peraturan perundang-undangan ini dapat berlaku di Lhokseumawe,” ujar Sayuti dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, dalam pertemuan tersebut juga salah satu perwakilan dari RS Swasta menyatakan komitmen bersama.

"Kami semua rumah sakit itu sudah sepakat untuk melaksanakan UMP 2026 pada bulan Februari dan Maret," ujar perwakilan dari RS Swasta.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten Setdako Lhokseumawe, Kepala BPJS Kesehatan Lhokseumawe, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur.

Baca Juga: Pemerintah Rencanakan STR Dokter dan Nakes Akan Berlaku Seumur Hidup

Kemudian Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kepala DPMPTSP dan Naker, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Prokopim, Ketua PPNI Lhokseumawe, serta Ketua IBI Lhokseumawe.

Komentar

Loading...