Bupati Aceh Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir, Ribuan Warga Terdampak

KOALISI.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir untuk seluruh wilayah yang terdampak. Keputusan penting ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 360/845/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, MM, yang lebih dikenal dengan sapaan hangat Ayah Wa, pada Senin, (24/11/2025).
Status siaga darurat ini akan berlaku selama 54 hari, dimulai sejak 23 November 2025 dan akan berlangsung hingga 15 Januari 2026, atau selama dua bulan.
Baca juga: Hujan Deras Picu Banjir, Warga Aceh Utara Mulai Mengungsi ke Meunasah
"Pemerintah daerah menekankan bahwa periode status darurat ini dapat disesuaikan, diperpanjang atau diperpendek, tergantung pada perkembangan situasi dan kebutuhan penanganan di lapangan. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap dampak banjir yang meluas di wilayah tersebut,” kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, kepada KOALISI.co.
Keputusan strategis ini juga merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.8/9333/SJ tertanggal 18 November 2025, yang menekankan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Selain itu, kajian dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Aceh mengidentifikasi Aceh Utara sebagai wilayah yang sangat rentan terhadap banjir, dengan puncak musim hujan diperkirakan akan terjadi pada bulan November hingga Desember 2025.
Berdasarkan data sementara yang diperbarui oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara pada hari Minggu, 23 November 2025, pukul 24.00 WIB, bencana banjir telah menyebabkan kerusakan signifikan pada berbagai sarana dan prasarana. Infrastruktur publik, sekolah, dayah (pesantren), meunasah (balai desa), kantor pemerintahan, tempat Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), lahan pertanian, perkebunan, perikanan, serta permukiman penduduk mengalami dampak yang parah dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Akibatnya, sebagian besar penduduk terpaksa mengungsi ke tempat-tempat yang lebih aman, dan fungsi kehidupan serta penghidupan sehari-hari mereka terganggu secara signifikan.
Baca juga: Hujan Deras Picu Banjir di Aceh Utara, Bupati Ayah Wa Tinjau Lokasi dan Salurkan Bantuan
Bencana banjir ini telah melanda 7 kecamatan dengan total 81 desa yang terdampak. Kecamatan-kecamatan tersebut meliputi Tanah Jambo Aye 11 Desa, Seuneddon 16 Desa, Baktiya 43 Desa, Samudera 1 Desa, Langkahan 1 Desa, Syamtalira Aron 1 Desa, dan Muara s Batu sebanyak 8 Desa. Jumlah korban bencana banjir yang terendam mencapai 3.985 jiwa dari 2.481 KK, dengan jumlah pengungsi mencapai 1.592 jiwa dari 519 KK. Di antara para pengungsi, terdapat 54 ibu hamil, 319 balita, dan 89 lansia yang tersebar di 8 titik lokasi pengungsian yang berbeda.
Sebagai respons cepat terhadap situasi darurat ini, Bupati Aceh Utara telah terjun langsung ke lapangan untuk menyalurkan bantuan masa panik ke sejumlah titik pengungsian. Bantuan tersebut disalurkan di Desa Matang Jurong, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Paya Dua Uram, Lhok Rambideng, Ulee Rubek Timur Kecamatan Seuneddon dan Baktiya serta Langkahan. Bantuan yang diberikan meliputi berbagai kebutuhan mendesak seperti bahan pangan, beras, makanan anak-anak, lauk pauk siap saji, makanan siap saji, biskuit, kecap, sambal, sarden, mie instan, telur, air mineral, dan minyak goreng.
Penetapan status siaga bencana ini merupakan langkah proaktif dalam penanggulangan bencana yang akan berlangsung hingga awal Januari mendatang. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan berbagai pihak terkait, termasuk BPBA, BNPB, Dinas Sosial Aceh, Kementerian Sosial, serta instansi terkait lainnya, dalam upaya pemulihan pasca-bencana. Ujar Muntasir, Juru Bicara Pemerintah Aceh Utara. (*)




Komentar