Curi Barang Berharga Milik Tetangga, Pelaku Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Kompol Ryan mengimbau kepada SA untuk segera menyerahkan diri kepada polisi sebelum diambil tindakan tegas nantinya, dan diharapkan kepada keluarga nya untuk mengajak SA menyerahkan diri secara baik - baik.
Atas kejadian tersebut, KA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.




Komentar